PLURALISME DALAM ISLAM-PLURALISME TIDAK BERTOLAK BELAKANG DENGAN AJARAN ISLAM





PLURALISME DALAM ISLAM

Keberagaman dan perbedaan adalah keniscayaan, mulai dari keberagaman identitas, suku, budaya, agama dan lain-lain. Sebab itu kita sebagai bangsa Indonesia-khususnya Islam- di tuntut untuk menanamkan nilai atau jiwa pluralisme serta toleransi yang tinggi untuk menghindarkan ketidak pahaman terhadap keberagaman dan perbedaan yang mengakibatkan adanya tindak kekerasan dan anarkisme yang terjadi di negeri kita ahir-ahir ini yang mengatas namakan ISLAM.

Islam sebagai agama yang Rahmatan lil’alamin adalah Agama yang menjunjung tinggi serta mengajarkan umatnya untuk menghargai keberagaman dan perbedaan. Dalam Al-Qur’an dan Hadits banayak kita temukan contoh-contoh konkrit bagaimana umat Islam seharusnya menyikapi segala perbedaan yang ada. Hal ini juga telah di praktekkan oleh Nabi Muhammad SAW pada masa kehidupan dan kepemimpinannya. Pluralisme bukan hanya toleransi moral ataupun kebersamaan yang pasif, melainkan kesediaan untuk melindungi dan mengakui kesetaraan dan rasa persaudaraan diantara sesame manusia, terlepas dari adanya asal usul etnis, keyakinan, kepercayaan dan agama yang di anut.
Di dalam Al-Qur’an, istilah Islam di sebut berkali-kali dan memiliki ma’na yang bermacam-macam sesuai dengan konteks ayat tersebut. Namun sesuai dengan ma’na bahasanya, Islam sering di artikan ketertundukan atau penyerahan dan juga damai (salam:peace). Dari ma’na lughawi (bahasa) saja, kita dapatkan pengertian yang indah dari Islam itu sendiri, dan keindahan itu akan semakin nampak apabila kita menyelami diskursus islam sebagaimana terdapat dalam sumber-sumber utama Islam yakni Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan Ijtihad para ulama. Namun masih saja ada sebagian umat Islam yang kurang memahami keindahan tersebut dan malah menampakkan keislaman mereka yang jauh dari ma’na Islam di atas, ambil contoh tindakan kekerasan dan anarkisme yang di lakukan oleh sekelompok ormas Islam, Terorisme dan lain-lain.
Kekerasan dan terorisme yang terjadi adalah akibat dari pendangkalan dalam memahami Al Qur’an dan sejarah peradaban Islam. Mereka hanaya mema’nai Al-Qur’an secara tekstual saja tanpa mengetahui asbabul wurud yang sepadan dan memadai dan tanpa pengetahuan tentang tujuan pentasyri’annya serta karena para pelakunya tidak mengerti bahwa Islam tidak membenarkan tindak kekerasan dan diskriminatif. Coba kita tengok kembali kebelakang, bahwa Agama Islam lahir dalam konteks kehidupan sosial yang penuh dengan keanekaragaman. Sebelum Abad ke 7 M, kawasan semenanjung Arab dimana Nabi memulai karir kenabiannya, merupakan daerah yang mempunyai sejarah panjang pertemuan antar Agama dan peradaban besar jauh sebelum kedatangan Islam. Bahkan di yatsrib -yang kemudian di kenal sebagai kota Madinah- berbagai komunitas Agama besar seperti Yahudi dan Kristen sudah mendiami wilayah ini dan sekaligus menjadi bagian dari keragaman sosial keagamaan pada awal Islam, dan juga sejarah Nabi dalam bergaul dengan orang-orang non Muslim. Nabi Muhammad menghabiskan sebagian besar hidupnya kira-kira 50 tahunan diantara kaum penyembah Berhala, Kristiani, Yahudi dan kaum Hanif (yakin dengan ke Esaan Tuhan) ketika hidup di Makkah.
Selain hal diatas, sikap Nabi yang sangat mendukung pluralisme adalah konstitusi yang di buat oleh beliau yaitu Piagam Madinah, Piagam Madinah tidak hanya berguna bagi non Muslim, tetapi merupakan pelajaran dan modal besar bagi umat Islam sendiri untuk membangun jiwa pluralisme karena piagam ini merupakan dokumen yang sangat otentik dalam Islam. Melalui piagam ini umat Islam diperkenalkan dengan kenyataan bahwa diluar mereka ada kelompok lain yang ingin hidup damai dan saling berdampingan. Tatanan masyarakat pada masa ini sangat inklusif, mereka yang hidup dalam komunitas tersebut adalah warga Madinah yang memiliki hak setara sesama lainnya tanpa pandang suku, identitas, budaya dan Agama. Salah satu pasal yang bisa dikatakan sebagai bibit pluralism adalah pasal 4 yang isinya:

“ Yahudi dari banu ‘Auf adalah umat bersama dengan orang Mukmin, orang Yahudi memiliki Agama mereka, orang Islam memiliki Agama mereka. Piagam ini mengikat pengikut dan mereka sendiri, mereka dan keluarganya”.

Dari pasal ini kita bisa melihat dan pahami bahwa, kata “Ummah” bukan hanya sebutan untuk orang Islam, tetapi untuk keseluruhan kelompok yang memiliki keyakinan dan Agama termasuk Nasrani dan Yahudi.
Memang beberapa tahun yang lalu -sekitar tahun 2005) MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme adalah Haram. Alasannya karena didalam istilah tersebut ada “isme” (paham). Paham ini diharamkan karena tim MUI memiliki definisi yang berbeda dengan definisi-definisi yang selama ini beredar, menurut MUI , pluralisme itu paham penyamarataan kebenaran agama (relativisme), pluralisme dengan pengertian telativisme diatas ditolak islam, sebab kebenaran hanya ada pada islam. Sedangkan pengertian pluralisme yang di maksud adalah:
Syed Hashim Ali mendefinisikan pluralism sebagai berikut:

“ kondisi masyarakat dimana kelompok kebudayaan, keagamaan , dan etnis hidup berdampingan dalam sebuah bangsa, pluralisme juga berarti bahwa realitas itu terdiri dari banyak subtansi yang mendasar . pluralism juga merupakan keyakinan bahwa tidak ada sistem penjelas tunggal atau pandangan tentang realitas yang dapat menjelaskan seluruh fenomena kehidupan”.

Jadi, dari definisi pluralisme diatas jelas didalamnya tidak ada unsur penyamarataan kebenaran agama(relativisme). Pluralisme dalam konteks ini merupakan pengakuan adanya realitas yang berbeda dimuka bumi. Pluralisme tidak hanya kata lain dari keberagaman  tetapi melebihi pengertian tersebut. Pluralisme bukan hanya sekedar toleransi . toleransi penting, tetapi belum bisa dikatakan pluralisme, sebab pluralisme adalah melibatkan kegiatan aktif untuk berusaha memahami pihak lain.
Semoga Bangsa Indonesia hususnya Umat Islam menyadari adanya pluralitas, terutama kelompok-kelompok Islam yang main hakim sendiri. Karena sejak dahulu pada masa awal proklamasi kemerdekaan, Bangsa Indonesia sebagai Negara -yang mayoritas penduduknya beragama Islam- sudah memilih untuk mempunyai keragaman dan menerima perbedaan dalam berbangsa dan bernegara yang di kemas dalam Pancasila dan UUD 1945.

Tag : Artikel
0 Komentar untuk "PLURALISME DALAM ISLAM-PLURALISME TIDAK BERTOLAK BELAKANG DENGAN AJARAN ISLAM"

Back To Top